Langsung ke konten utama

Cara Bikin NPWP Orang Pribadi, Terbaru, Gampang Kok!

Assalamu'alaikum,
Halo sobat Pajakkita!
Bagi kalian yang akan melamar pekerjaan pasti bakal nyari-nyari nih, yang namanya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sekarang ini hampir semua perusahaan, apalagi perusahaan besar mensyarakat kalian untuk punya NPWP sebagai kelengkapan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan. 

Kartu NPWP

Apa si NPWP itu? Jadi NPWP itu nomor identifikasi yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan kalian. Jika kalian sudah bekerja dan berpenghasilan maka hal yang satu ini pasti akan ditemui oleh kalian. Bagi seorang karyawan di perusahaan, NPWP penting untuk sarana pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sedangkan kalian yang pengusaha, NPWP juga menjadi sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan kalian secara mandiri. Sebagai pengusaha, apalagi yang nantinya akan jadi pengusaha besar, nantinya bakal sering tuh.. nemuin berbagai transaksi yang melibatkan adanya NPWP.

Kali ini aku bakal share informasi tentang bagaimana cara membuat NPWP. Caranya gampang banget kok, syaratnya pun mudah. Kalian bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online ataupun secara tertulis dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Sebelum kita masuk ke tata caranya, yuk kita bahas dulu persyaratannya:

Persyaratan Pendaftaran NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Fotokopi KTP bagi WNI, atau
  • Passpor atau KITAP/ KITAS bagi WNA.
Cukup dua syarat di atas, kalian sudah bisa mendapatkan kartu NPWP.
Kemudian kita bahas mengenai tata cara pendaftarannya:

1. Pendaftaran NPWP Secara Online

Caranya gampang banget, kalian tinggal masuk ke laman pendaftaran resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu di ereg.pajak.go.id. Tinggal mengisi formulir yang ada secara lengkap dan benar. Pendaftaran akan langsung ter-approve dan kalian akan langsung memiliki nomor NPWP. Untuk kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar secara fisiknya biasanya akan dikirimkan ke alamat kalian. Atau kalian bisa juga melakukan cetak kartu dengan mendatangi kantor pajak dimana kalian terdaftar.

2. Pendaftaran secara Tertulis ke Kantor Pajak

Kalian bisa mendatangi KPP Pratama dimana tempat tinggal kalian berada. Persiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Seperti ini langkah-langkahnya:
  • Datang ke KPP Pratama di wilayah kalian tinggal.
  • Masuk ke Tempat Pelayanan Terpadu (front desk nya kantor pajak).
  • Kemudian akan ada pengarah layanan yang akan memandu kalian untuk mengambil nomor antrean sesuai loket dan memberikan formulir pendaftaran NPWP yang harus diisi.
  • Setelah formulir dan persyaratan lengkap, kalian akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk mulai diproses permohonan pendaftaran NPWP.
  • Petugas akan mengecek kebenaran formulir yang diisi dan kelengkapan persyaratan. Jika ada yang kurang, petugas akan meminta kalian untuk melengkapi.
  • Kemudian, petugas akan langsung mencetak NPWP dan kalian sudah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Biasanya petugas akan memberitahukan mengenai kewajiban perpajakan yang harus kalian penuhi sebagai konsekuensi terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pahami baik-baik ya sobat pajak. Jika kalian memiliki NPWP aktif maka kalian harus sadar akan kewajiban perpajakan kalian.  Minimal kalian punya kewajiban untuk Lapor SPT Tahunan setiap tahun sekali. Sebagai warga negara yang baik, kalian harus taat pajak yaa...

Mungkin sekian yang bisa aku share di postingan kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian yang baru ingin membuat dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Sama sekali nggak ribet kan.. Semua pelayanan gratis.. dan ga pake lama.
Silakan kunjungi postingan yang lain terkait perpajakan.

Komentar